Menghina Presiden Jokowi di Twitter, Pria Ini Diamankan Polda Kepri dan Bakal Dijerat Pasal Ini

15 Mei 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Polisi berhasil amankan seorang pria yang menghina Presiden Jokowi. /Pixabay/Geralt

Lensa Purbalingga - Seorang pria paruh baya yang menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), berhasil diamankan Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pria paruh baya bernama Mustafa Kamal, menghina Jokowi melalui media sosial Twitter.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku yang menghina Presiden Jokowi itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kombes Pol Harry di Batam, Sabtu 15 Mei 2021, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari Antara.

Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Pagi Tadi Dibalas Hamas dengan Tembakan Roket, Korban Tewas Jadi 132 Orang

Diketahui, pelaku membuat akun Twitter @MustafaKamalN13, pada Maret 2021 lalu.

Kemudian, pelaku membuat dan mengunggah konten yang menghina Jokowi melalui akun Twitter tersebut, pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," beber Harry.

Baca Juga: Cegah Konflik Israel - Palestina Meningkat, Sukamta Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini ke PBB

Selanjutnya, pelaku penghina Jokowi itu akhirnya berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang Kepri, pada Rabu, 12 Mei 2021.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku, juga berhasil diamankan pihak polisi.

Akibat ulahnya itu, pelaku bisa dijerat pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

Baca Juga: Obyek Wisata di Purbalingga Diserbu Pengunjung, Jalan Raya Serang-Kutabawa Macet

Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler