Sekda Kabupaten Nias Utara Terciduk Sedang Pesta Narkoba Dengan Lima Wanita di Tempat Karaoke

16 Juni 2021, 16:38 WIB
Tangkapan layar. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Akun Intagram @fakta.medan memposting beberapa foto dan video detik-detik penangkapan Sekertaris Daerah Kabupaten Nias Utara ditangkap Polisi.

Akun Instagram @fakta.medan mengunggah postingan tersebut pada Selasa 15 Juni 2021, 18 jam yang lalu dan juga menulis sebuah narasi dalam unggahannya.

Baca Juga: Terciduk! Sekda Kabupaten Nias Utara Digerebek Saat Party Bersama 5 Wanita

Berikut narasinya :

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Minggu dini hari 13 Juni 2021.

Dia ditangkap di tempat hiburan Bosque (sebelumnya disebutkan Scorpio) Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Baca Juga: Ayah Rojak jadi Bulan-bulanan Netizen, Ayu Ting Ting Akhirnya Angkat Bicara

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengungkapkan, Yafeti ditangkap saat polisi merazia di tempat hiburan tersebut.

Yafeti kedapatan sedang pesta narkoba didalam salah satu ruangan KTV bersama 8 orang lainnya.

"Petugas kita menemukan di dalam ruangan KTV 201 di lantai 2 tempat hiburan tersebut sebanyak 9 orang. Terdiri dari empat orang laki-laki dewasa dan lima orang perempuan dewasa. Termasuk yang bersangkutan (Yafeti Nazara)," terangnya.

Baca Juga: Covid-19 di Purbalingga Belum Selesai, Tiwi Titip ke Kades Agar Satgas Covid-19 dan Jogo Tonggo Diaktifkan

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan tisu kecil di lantai ruangan KTV.

Delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti adalah YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD.

Baca Juga: Dinilai Melanggar Prokes, Kegiatan Lomba Burung Merpati di Desa Bojong Mrebet Purbalingga Dibubarkan

Kemudian seorang mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).

Yafeti mengaku telah mengkonsumsi 0,25 butir pil ekstasi, Zega mengkonsumsi 1 butir, Ronald mengkonsumsi 0,5 butir dan Johan mengkonsumsi 0,5 butir.

"Selanjutnya Nita mengaku telah mengkonsumsi 0,5 butir, Anisa mengkonsumsi 0,5 butir, Adelia mengkonsumsi 1 butir dan Ade mengkonsumsi 1 butir," kata Riko.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Meningkat, Ini Strategi Bupati Tiwi Untuk Mengantisipasi

Sementara itu, Indah mengaku tidak ikut mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan narkoba didalam lokasi penggerebekan dari orang yang tidak dikenal.

"Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya di ruang KTV itu," pungkasnya.***(Gilang).

Editor: Kurniawan

Sumber: instagram @fakta.medan

Tags

Terkini

Terpopuler