Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021

29 Juni 2021, 22:17 WIB
Tangkapan layar CPNS. /Badan Kepegawaian Negara.

Lensa Purbalingga - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021 besok. Ini cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Sebelum mendaftar, masyarakat wajib mempersiapkan beberapa scan dokumen untuk dapat mendaftar seleksi CPNS 2021.

Karena pendaftaran dilakukan secara online, maka pelamar perlu menyiapkan dokumen yang dikonversi dalam bentuk digital.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Berikut scan dokumen yang perlu disiapkan :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan
dilamar

Untuk tata cara pendaftarannya

1. Pelamar mengakses laman ssacn.bkn.go.id.
2. Membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Isikan sejumlah data seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone aktif, e-mail aktif, serta tempat dan tanggal lahir.
Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "lanjutkan".

3. Pelamar mengisi formulir kemudian lanjutkan dengan mengunggah scan KTP dan Swafoto. Pastikan semua data lengkap dan benar, karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

Jika sudah yakin, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.

4. Pelamar dapat login ke portal SSCASN, menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021. Pelamar perlu mengisi data yang diperlukan kemudian klik "selanjutnya".

5. Pada tahap ini pelamar dapat memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi sesuai dengan instansi yang diinginkan.

6. Pelamar mengunggah dokumen yang dipersiapkan sebelumnya. Perlu diingat jenis dokumen yang diunggah bisa berbeda-beda tiap instansinya.

7. Setelah melengkapi unggah dokumen, muncul halaman resume. Pelamar wajib membaca dan mengecek kembali data-data yang telah diisi.

Jika pelamar masih belum yakin dengan data yang telah dilengkapi atau
dengan instansi formasi jabatan yang dipilih, pelamar dapat kembali ke form
sebelumnya dengan melakukan klik "sebelumnya" , kemudian perbaiki data
tersebut.

Setelah sudah yakin tidak ada kesalahan lagi, maka pelamar dapat menandai
(check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari
Nama Instasi sampai pada Persyaratan Instansi.

8.Tandai kotak pernyataan dan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".

Kemudian akan tampil notifikasi untuk mengakhiri proses pendaftaran dan peringatan bahwa setelah proses diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.

Jika pelamar sudah yakin, klik “Iya”, maka akan tampil halaman Final Resume.

9. Pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS”.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Rabu 30 Juni 2021, Ini Persyaratannya

Untuk informasi lengkap tentang tatacara pendaftaran Seleksi CPNS 2021, pelamar dapat mengunggah Buku Petunjuk Pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/assets/pdf/BUKU%20PENDAFTARAN%20SELEKSI%20CPNS%202021.pdf.***(Gilang).

Editor: Kurniawan

Sumber: Badan Kepegawaian Negara

Tags

Terkini

Terpopuler