Kejam..! Seorang Ibu Muda di Kebumen Tega Membunuh Anaknya Yang Masih Bayi, Lalu Dibuang ke Saluran Irigasi

18 Juli 2021, 13:51 WIB
Ibu muda, DN pelaku pembunuhan anaknya sendiri yang masih bayi dan kekasih gelapnya digelandang ke Polres Kebumen, Minggu 18 Juli 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang ibu muda, DN (23) warga Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen tega membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

Ibu muda tersebut membunuh anaknya yang masih bayi dengan disumpal kertas kemudian dibuang ke saluran irigasi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kendaraan Masuk Wilayah Purbalingga Diberi Tanda Khusus

Bayi malang tersebut hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah Rumah Sakit swasta inisial SM (30) Warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.

"DN diamankan polisi pada hari Rabu 16 Juni 2021 di rumahnya, sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, hari Kamis 17 Juni 2021," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Minggu 18 Juli 2021.

Baca Juga: Ramai Ajakakan Stop Berita Covid-19 di Facebook, Warga Yogyakarta Sejati Akan Selalu Update Berita Covid-19

Diungkapkan, kepada polisi tersangka mengaku bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.

Tersangka SM (ayah bayi) sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Baca Juga: Polres Purbalingga Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu semakin membesar di dalam rahim hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," jelasnya.

Baca Juga: Brikade Jalan Perempatan Sirongge Purbalingga Hanya Menutup Sebagian, Bupati Tiwi Lakukan Sidak

Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.

Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Baca Juga: Setelah Empat Tahun Jabat Kapolsek Bobotsari, AKP Ridju Pindah Tugas ke Polda Jawa Tengah

Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

"Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil. Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Baca Juga: Stok Oksigen di Purbalingga Menipis, Bupati Tiwi: Kita Akan Gandeng Suplier Pihak Ketiga

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar Rupiah.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah.

Baca Juga: Purbalingga Ditetapkan Zona Merah, RSUD Goeteng Taroenadibrata Akan Diubah Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi.

Sosok mayat bayi tersebut ditemukan di saluran irigasi Desa Lejer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Senin pagi 17 Mei 2021.

Baca Juga: Setiap Hari, Dapur Umum Toyareka Purbalingga Bagikan Ratusan Bungkus Makanan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman mengatakan, bayi diduga dibuang oleh orangtuanya sesaat setelah dilahirkan.

"Saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi masih terdapat tali pusar. Dimungkinkan dibuang sesaat setelah dilahirkan," jelasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler