Dua Orang Pengedar ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Sapi

27 Juli 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi : Dua Orang Pengedar ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Sapi /Humas Polda DIY

Lensa Purbalingga- Karena sudah dianggap meresahkan masyarakat Bantul, maka peredaran narkoba menjadi prioritas operasi penertiban masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul .

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul pada Rabu 21 Juli 2021 menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kedua orang itu masing-masing berinisial YRA (24) warga Kalurahan Ringinsari, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan BR (32) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang saat ini ditahan di tahanan Polres Bantul.

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

Kanit Lidik 2 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Rafly Audifa Rachman menerangkan, praktek peredaran narkoba jenis pil Y ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bila di sekiran Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, diduga seringkali dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Dari laporan tersebut anggota satuan Reserse Narkoba Polres Bantul langsung bergerak ke lokasi dimaksud.

Dan benar saja sekitar pukul 20.00 WIB, salah seorang petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di depan pintu gerbang JEC di sisi barat. Pria itu tampak sedang menunggu seseorang.

Baca Juga: Virus Corona Varian Delta, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui

Setelah menunggu beberapa saat, terlihat seorang pria datang menghampiri yang bersangkutan. Lantaran merasa curiga dengan gerak-gerik kedua orang itu, petugas langsung melakukan penyergapan. Mereka yang mengaku masing-masing berinisial YRA dan H ini bertemu akan melakukan transaksi narkoba.

“Kita lakukan penggeledahan dari YRA dapat barang bukti uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan pil y dan dari H pil berhasil menyita pil y sebanyak 1.076 butir,” ujarnya, Minggu (25/7/2021)

H mengaku mendapat ribuan pil sapi tersebut dari YRA. H sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Dia hanya sebatas disuruh YRA membawakan sekaligus mencarikan Pil Y.

Baca Juga: 22 Keutamaan dan Fadilah Bacaan Ayat Kursi

Setelah lebih lanjut diperiksa, psikotropika itu didapat H dari seorang pegedar berinisial BR. BR sendiri diketahui bermukim di salah satu tempat kos di wilayah Pringwulung, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pil Sapi adalah nama yang populer di antara kalangan penggunanya dan juga dikenal dengan nama pil Trihex atau THP.

"Pil Sapi atau pil Trihex atau dengan nama lain THP, marak disebut sebagai pil," kata Kestri Harjanti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta.

Baca Juga: Khawatir Varian Delta, Resmi AS Tidak Akan Mencabut Pembatasan Perjalanan

Padahal bentuknya berupa tablet bulat.Mungkin karena berdekatan dengan sebutan pil koplo.

Sesungguhnya adalah golongan obat keras atau obat yang harus menggunakan resep dokter dengan nama generik atau nama kimia Trihexyphenidyl.

Pil ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.***

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler