Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Karena NIK Terdaftar di Kemendikbud atau di Bansos Lain, Ini Solusinya

3 September 2021, 11:28 WIB
Ada solusi bagi peseseta yang gagal lolos seleksi kartu Prakerja karena NIK terdaftar di Kemendikbud atau lembaga lain. /Foto: instagram @prakerja.go.id/

Lensa Purbalingga - Program kartu Prakeja gelombang 19 telah melalui tahapan pengumuman hasil seleksi, pada Rabu, 1 September 2021.

Dalam proses seleksi tersebut, terdapat 800 ribu orang yang telah menyandang status sebagai penerima kartu Prakerja gelombang 19.

Namun demikian, tidak sedikit juga peserta yang harus gagal lolos seleksi kartu Prakerja gelombang 19.

Meski telah gagal lolos seleksi kartu Prakerja gelombang 19, namun anda juga perlu mengevaluasi penyebabnya.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sempat Minum Air dan Utarakan Rasa Kaget saat Digerebek

Salah satu penyebab yang sering membuat gagal lolos seleksi kartu Prakerja, yakni NIK terdaftar di lembaga lain, baik tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU, BPUM, Kemendikbud dan bansos lainnya, atau malah NIK anda tidak valid.

Selanjutnya, jika sudah mengetahui NIK anda terdaftar di lembaga lain, maka segera cari solusi untuk memperbaiki, agar peluang lolos seleksi kartu Prakerja kembali terbuka.

Berikut solusi yang harus dilakukan jika anda gagal seleksi gelombang dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 September 2021: Libra Keuangan Terbatas Hari Ini, Taurus Waspada!

Simak langkah-langkahnya :

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Inilah Kontroversi Viral Sebelum Ditangkap

3. NIK terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. KTP atau NIK tidak valid

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Akan Dibuka: Berikut Syarat Daftarnya

Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler