Gelapkan Uang Koperasi di Kebumen, AR Pemuda Asal Wonosobo Ditangkap Polisi

21 September 2021, 18:51 WIB
Wakpolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto mengintrogasi tersangka kasus penggelapan uang koperasi saat Konferensi Perss di Mapolres Kebumen, Selasa 21 September 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dilaporkan KSP Tunggal Karya Gombong, Kebumen karena ketahuan menggelapkan uang.

"AR merupakan karyawan KSP Tunggal Karya Gombong, Kebumen, ia dilaporkan diduga menggelapkan uang KSP," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Sebelumnya 90 Siswa SMPN 4 Mrebet Positif Corona, Kini 61 Siswa SMPN 3 Mrebet Purbalingga Positif Covid-19

Diungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang.

"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto.

Baca Juga: Catat! Mulai Sabtu Besok Arus Lalu Lintas ke Objek Wisata Baturaden Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Kecurigaan KSP bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021.

Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, ia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.

"Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," terangnya.

Baca Juga: Bansos 2022, Kemensos Bakal Gelontorkan Bansos Hampir Rp 78.25 Triliun

Setelah mengetahui aksinya terbongkar, pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor.

Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan. Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Jika ditotal, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih," ungkapnya.

Baca Juga: Positif Covid-19, 90 Siswa SMP N 4 Mrebet Dijemput Tim Satgas Covid-19 Purbalingga

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis 2 September 2021 di wilayah Kabupaten Wonosobo.

"Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Baca Juga: Belum Ada Data Yang Jelas Dari Setiap Sekolahan, PTM Terbatas di Purbalingga Dihentikan

Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler