Tak Tau Diuntung, Sudah Diberi Kerjaan Pria Dikebumen Gasak Perhiasan Majikan Saat Tertidur Pulas

6 Februari 2022, 17:17 WIB
Pelaku pencurian perhiasan saat korban tertidur pulas ditangkap unit Reskrim Polsek Ambal Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Aksi pencurian tergolong nekat dialami LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Ironisnya, kejadian itu terjadi setelah pelaku diberi kerja korban dan ketika warga Kebumen ini tengah tertidur pulas.

Begitu terbangung, perhiasan dan uang milik warga Kebumen yang berada di tubuhnya ludes tak berbekas.

Baca Juga: Ini Fungsi Paypal untuk Pebisnis Handal, Lengkap dengan Cara Menggunakan dan Manfatnya

Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi kejahatan bermula saat tersangka ikut bekerja korban pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal, Kebumen.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Purbalingga Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Setelah selesai membawa kasur cukup berat, tersangka diajak korban makan bakso bersama. Setelah makan, korban kecapekan lalu tidur.

"Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya," jelasnya, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: 10 Youtuber Indonesia dengan Subscriber Terbanyak Tahun 2021

Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.

"Saat terbangun korban terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal Polres Kebumen. Korban mengalami kerugian Rp 26,1 juta," terangnya.

Baca Juga: Baksos, Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Sembako Kepada Korban Angin Puting Beliung di Desa Karanggedang

Berdasar adanya laporan, unit Reskrim Polsek Ambal melakukan olah TKP, menggali informasi dan melakukan penyelidikan.

"Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Luncurkan Sobat Laka Braling, Satlantas Polres Purbalingga Antar Jemput Korban Kecelakaan ke Rumah Sakit

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban. Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.

Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.

"Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli," kata tersangka inisial AJ.

Baca Juga: Kapolres Kebumen Pastikan Razia Masker dan Denda Rp 250 ribu Hoax

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler