Lensa Purbalingga - Beredar pengumuman di Kebumen yang berisi razia masker serentak bakal dilakukan Ditlantas Polda di seluruh Indonesia.
Pengumuman yang beredar di Kebumen berlogi TNI dan Polri berisi akan menggelar razia dan memberikan denda Rp 250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
Merespon hal tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengatakan bahwa pengumuman tersebut adalah berita bohong atau hoax.
"Pengumuman tetsebut tidak benar, bohong atau hoax," kata Kasi Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Sabtu 5 Februari 2022.
Baca Juga: Hujan Angin Landa Purbalingga, Puluhan Rumah Porak Poranda, Remaja Luka Terkena Asbes
Namun demikian, di tengah merebaknya isu meningkatnya kasus Covif-19 di Kebumen, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Baiknya protokol kesehatan harus selalu menjadi kebutuhan di tengah pandemi. Tanpa pesan berantai itupun, masyarakat baiknya selalu patuh terhadap protokol kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Dua Pemain Sepakbola di Purbalingga Dituntut 3 Bulan 2 Hari Penjara Dalam Kasus Penganiayaan
Iptu Tugiman berpesan meski sebagian masyarakat telah disuntik Booster, namun tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan.