Tak Jera 2 Kali Dibui, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi HP

25 Maret 2022, 21:45 WIB
Tak Jera 2 Kali Dibui, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi HP. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang residivis di Kabupaten Kebumen kembali ditangkap polisi dan kini mendekam di penjara 

Tersangka RS (26) warga Desa Kecamatan Karangsambung, Kebumen mendekam di penjara ke tiga kalinya karena kasus pencurian HP.

"Tersangka sering keluar masuk penjara, kali ini kasus pencurian HP di konter wilayah Kecamatan Gombong," Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Catat! Kantorkopi Purbalingga Akan Luncurkan Screen Film ke 2, Simak Hari dan Tanggalnya

Wakapolres menyampaikan, tersangka melakukan pencurian saat counter handphone ditinggal pemiliknya pulang ke rumahnya.

"Tersangka mencuri 14 unit HP. Kejadian Minggu 6 Maret 2022. Korban IR (23)," ungkapnya.

Baca Juga: Nekat Curi HP di Kios Laundry, Seorang Sopir di Purbalingga Ditangkap Polisi

Wskapolres menjelaskan, tersangka masuk dengan membuka pintu belakang dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi.

Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak bersih HP, sparepart handphone dan beberapa voucher pulsa serta uang tunai sebanyak 500 ribu Rupiah.

"Peristiwa ini diketahui korban pada hari Senin 7 Maret 2022 saat korban berangkat kerja," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Jumat 25 Maret 2022, Cerita Santri, Kabar Petang, Perempuan Bicara, Kabar Utama

Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor.

"Tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler