Profile dan Biodata Terawan Agus Putranto, Mantan Dokter Kepresidenan yang Dipecat IDI

29 Maret 2022, 15:48 WIB
Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) /Teguh Priyatno/Pikiran Rakyat

Lensa Purbalingga - Terawan Agus Putranto, lahir di Yogyakarta, 5 Agustus 1964.

Ia menempuh pendidikan awal di SD Tarakanita Bumijo Yogyakarta (1977), SMP Negeri 2 Yogyakarta (1980),dan SMA Bopkri 1 Yogyakarta (1983).

Setelah lulus Sekolah Menengah Atas melanjutan di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Baca Juga: Tips Ampuh Sembuhkan Penyakit, Ini Tanaman Obat Keluarga yang Wajib Ada di Halaman Rumah

Ia berhasil lulus sebagai dokter pada 1990 saat usianya menginjak 26 tahun. Ia juga melanjutkan pendidikan di Sekolah Perwira Militer Sukarela Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Sepamilwa ABRI) pada tahun 1990.

dr Terawan selanjutnya mengabdikan dirinya ke di intansi militer Angkatan Darat.

dr Terawan pernah ditugaskan ke beberapa daerah termasuk Lombok, Bali, dan Jakarta untuk mengemban tugas sebagai pelaksana medis/kesehatan militer.

Baca Juga: Tips Menjaga Stamina Tubuh Tetap Sehat di Musim Penghujan

dr Terawan juga pernah menjabat sebagai Tim dokter Kepresidenan pada tahun 2009 dan pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto tahun 2015.

Di tengah kesibukannya sebagai dokter, ia juga memperdalam ilmu kedokterannya, dr Terawan mengambil Spesialis Radiologi di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya

Menempuh pendidikan hingga doktor dengan melahirkan karya ilmiah yang luar biasa. dr Terawan merasa bahwa ilmu Radiologi di Indonesia belum banyak berkembang, sehingga ia pun terketuk hatinya untuk memperdalam radiologi intervensi. Terawan lulus pada usia 40 tahun.

Baca Juga: Tips Mudah Mengobati Tipes, Salah Satunya Hindari Konsumsi Makanan Ini

dr Terawan  mulai dikenal setelah mempraktikkan metode cuci otak untuk menyembuhkan penderita stroke. Kegigihannya sebagai dokter tak kenal lelah.

Sejak 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020, dengan pangkat Letnan Jenderal TNI, Prof. Dr. dr. Terawan ditunjuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin menjadi Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju.

Berikut Biodata Organisasi yang pernah digeluti dr Terawan, pernah menjadi Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia, Ketua World International Committee of Military Medicine, Ketua ASEAN Association of Radiology.

Baca Juga: Anda Perlu Cukupi Kebutuhan Vitamin D di Masa Pandemi Covid-19, Ini Kata Dosen Unsoed

Dan, berikutnya adalah Penghargaan danTanda Jasa yang telah diperoleh, Bintang Mahaputra Nararya,  Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, SL Kesetiaan XXIV, XVI, dan VIII,

Serta SL Dwidya Sistha, Brevet Kesehatan TNI AD, Brevet Yudha Wastu Pramuka, Brevet Para Dasar, Brevet Hiperbarik Kesehatan TNI AL, Brevet Kavaleri Kuda, Brevet Tank Kavaleri, Pin Setia Waspada Paspampres, Brevet Parachutist Thailand, Brevet Lakespra

Baca Juga: Covid-19 Terus Naik, Kecamatan Kalimanah Penyumbang Tertingga Kasus Aktif Covid-19 di Purbalingga

Di tahun 2022, pria yang lahir di Sitisewu, sebuah kawasan di Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta memperoleh gelar Profesor kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer dari Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Di tahun yang sama, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) berdasarkan putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diberhentikan dari keanggotaan IDI.

Baca Juga: Sudah 3 Pasien Terkonfirmasi Varian Omicron di Indonesia, Satgas Covid-19 Beberkan Cara Cegah Penyebarannya

Rekomendasi MKEK ini dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, pada Jumat 25 Maret 2022.

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

  1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
  2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
  3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler