Berikut 11 Wilayah Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Cara Mendaftarnya

30 Juni 2022, 08:42 WIB
Berikut 11 Wilayah Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Cara Mendaftarnya. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Pertamina mengeluarkan aturan baru terkait pembelian BBM jenis pertalit dan solar bersubsidi menggunakan aplikasi.

Aplikasi tersebut adalah MyPertamina, ini nantinya yang akan digunakan oleh masyarakat jika membeli BBM.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Dengan Pesanan Ternyata

Penggunaan Aplikasi MyPertamina resmi digunakan pada 1 Juli 2022, untuk pembelian BBM jenis pertalit dan solar bersubsidi.

MyPertamina baru-baru ini merilis 11 wilayah di Indonesia yang terpilih memulai uji coba tahap 1 untuk membeli pertalite dan solar bersubsidi.

Baca Juga: Hebat, Atlet Paralympic Asal Purbalingga Dapat Penghargaan dari NPCI

Berikut 11 wilayah Indonesia yang akan ikut uji coba memakai aplikasi MyPertamina:

1. Kota Banjarmasin

2. Kota Bukit Tinggi

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Manado

5. Kota Bandung

6. Kota Sukabumi

7. Kota Tasikmalaya

8. Kota Yogyakarta

9. Kabupaten Agam

10. Kabupaten Tanah Datar

11. Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Di Purbalingga Surplus Beras 8 Ton Tiap Tahun, Dinpertan: Pasokan Pangan Cukup

Sebelum membeli pertalite dan solar bersubsidi, simak cara daftar MyPertamina berikut ini.

1. Tekan 'Daftar' saat masuk dalam aplikasi MyPertamina.

2. Ketik sejumlah data pribadi yang diminta seperti nama lengkap, nomor hp, tanggal lahir, dan 6 digit PIN.

3. Ulangi ketik 6 digit PIN yang diminta sebelumnya

4. Klik opsi 'Daftar' dan permintaan registrasi diproses

5.Lakukan verifikasi akun MyPertamina dengan metode kode OTP yang masuk ke dalam nomor ponsel yang ditulis sebelumnya.

6. Tekan 'Izinkan' untuk permintaan akses gambar, lokasi, media, file dan foto.

Baca Juga: Rumah Seorang Kakek di Purbalingga Kebakaran, Begini Kronoliginya

Demikian informasi MyPertamina yang terkait dengan proses membeli BBM pertalite dan solar bersubsidi.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler