Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan

1 Juli 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi, Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Angin segar menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Per 1 Juli 2022 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan menerima gaji ke 13.

Baca Juga: Hoaks! PT PLN Bantah Unggahan Lowongan Kerja di Instagram

Apalagi Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Gaji ke 13 akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang, itu sudah ada aturannya.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Merawat Kulit Agar Tidak Malas

Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 16 Tahun 2022, yang mengengatue mengenai gaji ke 13.

Sejak 13 April 2022 lalu Beleid tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gejala Mirip, Yuk Kenali Perbedaaan DBD, Tifus dan Malaria

Sementara daftar penerima gaji ke 13 sesuai dengan PP tersebut di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan

Adapun besaran gaji ke 13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Hebat, 46,63 Persen Anak di Purbalingga sudah Memiliki KIA

Besaran yang akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Itu dia besaran gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Tgl 1 Juli bisa dicek bagi rekan rekan yang menerima.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler