Anak Kiai Jombang MSAT Pelaku AsusilaTerancam 12 Tahun Penjara

9 Juli 2022, 08:27 WIB
Konferensi pers kasus asusila anak Kiai Jombang MSAT. /Antara.

Lensa Purbalingga - Kasus kejahatan asusila yang terjadi pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.

Setalah sebelumnya pihak pepolisian daerah Jawa Timur mendatangi Ponpes Shiddiqiyah namun belum menemui hasil.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: Keluarga Punya Peran Penting Membentuk Nation And Character Building bagi Anak

Akhirnya pukul 23.00 WIB, tersangka Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Selanjutnya untuk dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan di Rutan Medeang Sidoarjo Jawa Timur.

Baca Juga: Pelatihan di UPTD BLK Purbalingga Dibanjiri Peserta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh MSAT (42) melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

Baca Juga: Benarkah Vape lebih Aman Ketimbang Rokok Konvesional? Berikut Ulasannya

Tersangka sendiri merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Berjalan Kaki Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Ulasannya

Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan dua kali terhadap korbannya, yakni yang pertama Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan yang kedua 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Jikun Sprain, Eks Bassis Edane dan Santet Getarkan Panggung Purbalingga Rock Parade 2022

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Purbalingga Tinggi, Ini Pesan Bupati Tiwi

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis 7 Juli 2022, pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler