Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

9 Juli 2022, 08:56 WIB
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. /Antara.

Lensa Purbalingga - Kasus asusila yang terjadi di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah membuat Kementrian Agama (Kemenag) melakukan langkah tegas.

Kasus asusiala yang melibatkan MSAT (42) anak dari pemilik Pesantren Shiddiqiyyah membuat pubik semakin geram.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang MSAT Pelaku AsusilaTerancam 12 Tahun Penjara

Untuk itu Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Hal tersebut seiring dengan adanya dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santriwatinya di lembaga pendidikan tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: Keluarga Punya Peran Penting Membentuk Nation And Character Building bagi Anak

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Tidak hanya itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Pelatihan di UPTD BLK Purbalingga Dibanjiri Peserta

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Purbalingga Tinggi, Ini Pesan Bupati Tiwi

Ia juga mengatakan Kemenagakan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang serta pihak-pihak terkait .

Tujuannya untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Baca Juga: Benarkah Vape lebih Aman Ketimbang Rokok Konvesional? Berikut Ulasannya

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Aparat kepolisian mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, dan yang tidak lain adalah anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang terjaid sejak 2017 dan diduga melibatkan MSAT itu, melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Jikun Sprain, Eks Bassis Edane dan Santet Getarkan Panggung Purbalingga Rock Parade 2022

Ternyata MSAT sejak 2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok Sehat Tentrem (ST).***

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler