Lensa Purbalingga - Kasus kejahatan asusila yang terjadi pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.
Setalah sebelumnya pihak pepolisian daerah Jawa Timur mendatangi Ponpes Shiddiqiyah namun belum menemui hasil.
Baca Juga: Bupati Purbalingga: Keluarga Punya Peran Penting Membentuk Nation And Character Building bagi Anak
Akhirnya pukul 23.00 WIB, tersangka Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Selanjutnya untuk dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan di Rutan Medeang Sidoarjo Jawa Timur.
Baca Juga: Pelatihan di UPTD BLK Purbalingga Dibanjiri Peserta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh MSAT (42) melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
Baca Juga: Benarkah Vape lebih Aman Ketimbang Rokok Konvesional? Berikut Ulasannya
Tersangka sendiri merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur.