Anak Kiai Jombang MSAT Pelaku AsusilaTerancam 12 Tahun Penjara

- 9 Juli 2022, 08:27 WIB
Konferensi pers kasus asusila anak Kiai Jombang MSAT.
Konferensi pers kasus asusila anak Kiai Jombang MSAT. /Antara.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Berjalan Kaki Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Ulasannya

Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan dua kali terhadap korbannya, yakni yang pertama Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan yang kedua 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Jikun Sprain, Eks Bassis Edane dan Santet Getarkan Panggung Purbalingga Rock Parade 2022

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Purbalingga Tinggi, Ini Pesan Bupati Tiwi

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah