Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pemuda dan Amankan Ribuan Obat Hexymer

19 Oktober 2022, 20:45 WIB
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku pemilik ribuan obat terlarang, Selasa 18 Oktober 2022. /Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Dua orang pemuda warga Desa Tanjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas lantaran sering transaksi obat berbahaya.

"Pelaku P (22) dan SIT (22) warga Desa Tanjung. Kecamatan Jatilawang," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Bawaslu Purbalingga Gelar Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam, Berikut Materi yang Diujikan

Guntar mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan.

Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Hamili Siswi Sekolah Lain, Oknum Guru di Purbalingga Sempat Kabur Akhirnya Menyarahkan Diri

Saat dilakukan penggledahan petugas mendapati 395 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 1.975.000

Kemudian ada pula 783 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl  HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp3.9 juta.

"Selanjutnya 1.000 butir obat HEXYMER dengan harga barangbukti senilai Rp2 juta, empat buah HP dan uang tunai Rp570 ribu," tetangnya.

Baca Juga: Tukang Parkir di Banyumas Ditangkap Polisi Karena Kasus Psikotropika

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banyumas.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Banyuma melakuka penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Pelaku dijerat Pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam  Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler