Gaji ke-13 PNS akan Cair 10 Agustus, Berikut Jumlah yang Diterima

7 Agustus 2020, 13:03 WIB
Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang./Pikiran Rakyat /

Lensa Purbalingga - Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang setelah PT TASPEN (Persero) mengeluarkan surat edaran mengenai gaji ke-13 ini.

Ini tentu menjadi berita gembira bagi para PNS yang selama ini galau menanti kepastian keluarnya gaji ke-13.

Adapun isi surat edaran dari PT TASPEN (Persero) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Oded Jadi Relawan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Anji dan Hadi Pranoto akan Diperiksa Minggu Depan Soal Klaim Obat Covid-19

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Masih Ada Rumah Tidak Layak Huni, Polsek Rembang Turun dan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

Baca Juga: Promo Pertamina 2020: Ada Cahsback 30 Persen untuk Pembelian BBM

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)
Jumlah gaji yang akan diberikan nantinya disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Berikut rincian jumlah gaji yang akan diterima sesuai dengan tingkat golongannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Komisi X DPR RI Syaiful Huda Dorong Pemerintah untuk Segera Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di JurnalPresisi.com pada Jum'at, 6 Agustus 2020 dengan judul Fix! Gaji ke-13 PNS Pensiun Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Besaran Nominal yang akan Diterima


Baca Juga: Harga Emas Antam Jum'at 7 Agustus Alami Kenaikan

Untuk tunjangan kinerja nominalnya akan berbeda-beda sesuai dengan instansi pemerintah yang dinaungi,tunjangan tersebut lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Kemudian tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Baca Juga: Kuburan di Antara Gedung Sekolah dan Kantor Desa Sempat Viral di Cilacap

Untuk tunjangan anak, ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler