Polres Cilacap dan Kejari Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan terhadap 5 Anak Dibawah Umur

14 Agustus 2020, 11:26 WIB
Pelaksanaan rekonstruksi pelaku pencabulan terhadap 5 anak dibawah umur di Cilacap./ /Sugeng/

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap gelar rekonstruksi pelaku pencabulan terhadap 5 anak dibawah umur, di halaman Mapolres, pada Kamis, 14 Agustus 2020, pukul 14.00 WIB.

Pelaku pencabulan, Kasimin alias Ceming (31) bin Ruslan, yang tercatat sebagai warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, memperagakan aksi bejatnya lebih dari 10 kali adegan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tomy Untung Setyawan mengatakan, telah dilaksanakan rekonstruksi dalam kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa umur (31) dengan korban lima anak laki-laki di bawah umur.

Baca Juga: Ingin Terlihat Lebih Bergaya, Remaja 16 Tahun Nekat Bawa Kabur Mobil Mewah Milik Anggota Polri

Baca Juga: 6 Tips Kebiasaan Sederhana untuk Mencintai Diri Sendiri, Begini Ulasannya

Baca Juga: 6 Tips Kebiasaan Sederhana untuk Mencintai Diri Sendiri, Begini Ulasannya

"Berawal dari saksi korban pada 15 Maret 2020 lalu, sejumlah korban sedang bermain di depan rumah sendiri, lalu datang Kasimin, dia mengajak para korban untuk ikut ke kebun pinus di Segaralangu. Pada saat para korban berada di kebun, mereka dipertontonkan video dewasa, dan terjadilah kasus sodomi tersebut," beber Tomy.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, lanjut Tomy, pelaku lalu mengancam akan membunuh kelima korban.

Menurut Tomy, akibat ancaman tersebut membuat kelima korban mengalami trauma yang mendalam.

Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR Hari Ini

Baca Juga: Hari Pramuka Diperingati 14 Agustus, Simak Sejarahnya

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi untuk Kelima Kalinya

"Pelaku lalu mengancam kepada kelima korban bahwa akan membunuh atau menghilangkan nyawanya. Sehingga, dengan ancaman tersebut, membuat trauma beban phsikis yang mendalam terhadap para korban yang masih dibawah umur," terangnya.

Atas kasus pencabulan tersebut, Kejari dan Polres Cilacap menyatakan pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler