BLT Anda Belum Cair? Jangan Khawatir, Ikuti Langkah-langkah Berikut

28 Agustus 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi BLT./pixabay /

Lensa Purbalingga - Tahap pertama penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah tersalurkan.

Subsidi sebesar Rp600.000 diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta selama empat bulan mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tahap pertama sudah disalurkan kepada sebanyak 2,5 juta pekerja. Data tersebut diperoleh dari verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana bantuan langsung (BLT) tepat sasaran.

Baca Juga: Sertijab Camat Gandrungmangu, Ini Pesan Bupati Cilacap

Baca Juga: Sinopsis Film Oldboy, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Pemuda di Cilacap Ubah Peringatan Sura Jadi Pembagian Sembako dan Tali Asih ke Sejumlah Warga

Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap selama empat bulan ke depan. Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta.

Bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum menerima bantuan subsidi dengan anggaran Rp600.000 di pemerintahan, diharuskan melengkapi data terlebih dahulu agar masuk kriteria berhak menerima bantuan tersebut.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Mantra Sukabumi dengan judul "BLT Anda Belum Cair? Bisa Coba Langkah-langkah Berikut Ini, Simak Uraiannya"

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker, di bawah ini 6 kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600.000:

Baca Juga: Viral, Siswi Tanya Kelas Pakai Singkatan, Guru: Hari Libur Kok Ngajak Kelon
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Diperuntukkan bagi Pengguna BPJS Kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika sudah melengkapi data tersebut, silakan cek langsung status data diri tersebut di situs cekbansos.siks.kemensos.go.id.***

(Mantra Sukabumi/Robi Maulana)

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler