Lensa Purbalingga - Sebanyak 32 pelanggar terjaring razia masker dalam rangka penegakkan protokol kesehatan Covid-19 yang digelar di jalan raya Sidareja-Karangpucung Cilacap, pada Sabtu, 5 September 2020.
Lima anggota polsek setempat, empat anggota Koramil 10, empat anggota Satpol PP Kecamatan Gandrungmangu dan perangkat Desa Wringinharjo diterjunkan dalam razia masker itu.
Mengetahui ada razia, sejumlah pengendara yang tak menggunakan masker, sengaja melaju kendaraannya cukup kencang, sehingga membuat petugas mengalami kesulitan. Bahkan aksi tersebut memantik emosi petugas yang berusaha menghentikannya.
Baca Juga: PT. Boyang Industrial Buka Lowongan Kerja, Berikut Persyaratannya
Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas, Berikut Persyaratannya!
Baca Juga: Viral! Balita Kembar Ini Mirip Bule, Netizen Datangi Rumahnya Minta Foto
Kasi Trantibun Kecamatan Gandrungmangu Bambang Suprayitno menjelaskan, kegiatan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Gandrungmangu untuk menyadarkan masyarakat bahwa pandemi virus corona masih ada.
Oleh sebab itu, saat bepergian, masyarakat diharapkan selalu menggunakan masker.
"Kegiatan ini rutin, ga di satu titik, namun berpindah-pindah ke tempat keramaian. Dan hasilnya masih banyak pengguna jalan yang tidak memakai masker," katanya, Sabtu 5 September 2020.
Baca Juga: Kai Havertz Resmi Berseragam Chelsea, Lini Depan The Blues Kian Menakutkan
Baca Juga: Link Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Bulgaria
"Hari ini banyak yang terjaring, tapi rata-rata pelanggar masih anak-anak dan remaja," tambahnya.
Dalam razia masker kali ini, para pelanggar hanya dikenakan sanksi surat pernyataan khusus untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Masih Mencari Nelayan yang Tenggelam di Waduk Malahayu Brebes
Baca Juga: PT Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Golongan I di Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi
Baca Juga: Kutabawa Flower Garden, Destinasi Wisata di Purbalingga
Namun, dalam waktu dekat, sanksi administrasi dan kerja sosial akan diterapkan sebagai bentuk tegas kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.***