Kurang Dari 100 Motor Knalpot Brong di Kebumen Diamankan Polisi

6 November 2023, 09:47 WIB
Kurang Dari 100 Motor Knalpot Brong di Kebumen Diamankan Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Kurang dari 100 pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Kebumen diamankan polisi, Sabtu malam 4 November 2023.

Hal ini dilakukan Satlantas Polres Kebumen menjawab keresahan masyarakat terhadap bisingnya kenalpot brong.

"Kali ini sebanyak 74 pelanggar lalu-lintas termasuk knalpot brong kita amankan," kata Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Minggu 5 November 2023.

Baca Juga: Truk Tidak Kuat Nanjak di Tanjakan Gandasuli Membuat Jalur Purbalingga-Bobotsari Macet

Disampaikan, pihaknya akan terus gencar melakukan penertiban hingga benar-benar "zero" pelanggaran.

Kegiatan yang kami lakukan ini boleh dikatakan kegiatan rutin dan berkala, karena banyaknya aduan dari masyarakat.

"Sampai sekarang masih banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan knalpot brong untuk kendaraan harian," jelasnya.

Baca Juga: Waduh! Wartawan Banyumas Boikot Pemberitaan Sepakbola Persibas, Ada Apa? Ini Alasannya

Menurut AKP Heru, Polres Kebumen sangat tegas dalam melakukan penindakan lalu-lintas terutama pelanggaran knalpot brong.

Bagi pelanggar knalpot brong yang diamankan petugas, mereka diwajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.

"Lalu para pelanggar membuat pernyataan sanggup menyerahkan knalpot brong kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Diberi Kain Ulos dan Menyanyikan Lagu Alu Siau di Acara HKBP

Berdasarkan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

"Knalpot brong kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc, jadi tidak diperbolehkan," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler