Sebanyak 1,7 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Ditolak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

18 September 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi karyawan./Pixabay /

Lensa Purbalingga - BPJS ketenagakerjaan menolak sebanyak 1,7 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta karena gugur dalam proses validasi.

Para pekerja yang ditolak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, ada pula 1,2 juta karyawan yang datanya dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: Memotivasi Persatuan, Habib Luthfi Ceramah Kebhinekaan di 3 Rumah Ibadah

Baca Juga: Polres Sumedang Amankan Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih yang Viral di Media Sosial

"Jadi dari beberapa data rekening ada 1,7 juta yang kami drop karena tidak sesuai kriteria dan ada 1,2 juta kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Forum Merdeka Barat, Kamis 17 September 2020 seperti dilansir dari GALAMEDIANEWS pada Jum'at, 18 September 2020.

Hingga 16 September kemarin, BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi sebanyak 12,8 juta rekening yang tervalidasi sesuai kriteria Permenaker dari total 15,7 juta calon penerima subsidi upah yang mendaftar.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di GALAMEDIANEWS pada Jum'at, 18 September berjudul "1,7 Juta Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Gigit Jari, Ditolak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan"

Dari jumlah itu, sebanyak 11,8 juta nomor rekening sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan dana. Sebanyak 2,5 juta diserahkan pada tahap pertama.

Baca Juga: Siap Menyongsong Jaringan 5G, Malaysia Akhiri Layanan 3G pada 2021

Sementara di tahap kedua hingga keempat jumlah data yang diserahkan masing-masing sebesar 3 juta, 3,5 juta dan 3 juta.

Agus menekankan syarat pertama pekerja dinyatakan layak mendapatkan subsidi upah adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai aturan Kementerian ketenagakerjaan, ia menegaskan, pekerja yang berhak menerima bukan hanya dari swasta tetapi juga honorer di lembaga atau kementerian.

Baca Juga: Ini 5 Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Mulai Jumat 18 September 2020

"Ini termasuk honorer pendidikan dan pekerja kementerian. Kemudian juga bisa bersih-bersih dan sebagainya para pekerja tersebut terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan non ASN ini diberikan bantuan subsidi upah," ucapnya.

Namun, ia menegaskan pekerja mandiri yang masih terdaftar di BPJS, namun telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja tak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Yang terdaftar Prakerja tak bisa dapat subsidi upah," tandasnya.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler