Polda Jateng Tangkap Lima Orang Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong

9 Januari 2024, 15:08 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers kasus sindikat penadah dan penjual mobil bodong, Selasa 9 Januari 2024. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polda Jateng juga menyita dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kejahatan.

"lima tersangka yang ditangkap, AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Nahas, Seorang Pekerja Bangunan di Kebumen Meninggal Dunia Tertimpa Pondasi Longsor

Disampaikan Kapolda, mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati.

Menurutnya, para anggota Lengek Squad ini berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.

"Anggota Lengek Squad ini berasal berpysat di Pati beroperasi dari 2017 dan berjumlah 30 orang," terangnya.

Baca Juga: 1002 Bidang Tanah di Desa Karangsari Purbalingga Disertifikatkan Program PTSL, Bupati Tiwi Beri Pesan Ini

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan. 

"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga dibawah pasaran, dalam hal ini yang dirugikan perusahaan leasing," jelasnya.

Baca Juga: Nahas, Warga Pengalusan Purbalingga Jatuh ke Jurang 20 Meter Meninggal Dunia saat Bersihkan Saluran Air

Para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.

"Para tersangka ini diancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolda Jateng.***



Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler