Penjual Togel di Kebumen Ditangkap Polisi, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUH Pidana Tentang Perjudian

24 Maret 2024, 07:45 WIB
Kolase, Penjual Togel di Kebumen Ditangkap Polisi, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUH Pidana Tentang Perjudian. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual togel.

Pemuda ditangkap polisi kasus perjudian togel inisial FS (27) warga Desa Muktisari, Kecamatan, Kabupaten Kebumen

"Pemuda penjula togel ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian," kata Kasihumas Polres Kebumen, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Minggu 24 Maret 2024

Penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang katanya ada yang jualan judi togel Hongkong.

Adanya informasi tersebut polisi melakukan penyelidakan dan pada akhirnya melakukan penangkapan

"Tersangka ditangkap Jumat 22 Maret 2024, sekitar jam 22.00 WIB, di sebuah warung dekat rumah tersangka di Muktisari," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya, Minggu 24 Maret 2024

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner berisi nomor hongkong yang telah keluar pengundian.

Buku yang berisi pasangan nomer togel Hongkong dari para pemasang pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024.

"Selanjutnya handphone android, uang tunai sebesar Rp 275 ribu dan kaleng tempat wadah uang," ungkapnya.

Baca Juga: Semarakkan 70 Tahun, DPC PA GMNI Purbalingga Komit Dorong Pembentukan DPC GMNI

Kapada polisi tersangka mengaku telah beroperasi jualan togel Hongkong kurang lebih 2 bulan terakhir. 

Ternyata aksinya dianggap meresahkan warga, sehingga ia dilaporkan ke polisi yang berujung penangkapan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***



Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler