Lensa Purbalingga - Bagi anda warga Bandung yang ingin membuat SIM, hari ini Polrestabes Bandung membuka layanan khusus untuk pembuatan SIM baru.
Seperti dikutip LensaPurbalingga.com dari Galamedianews.com Berikut ini lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung:
Senin, 5 Oktober 2020
Baca Juga: Ngeri! Sebanyak 706 Aktivitas Gempa Terjadi di Wilayah Indonesia selama September 2020
Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis? Yuk, Cek Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Tujuh Bulan Berlalu Hadapi Covid-19, Jokowi Angkat Bicara: Jangan Anggap Pemerintah Mencla-mencle!
Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
Metro Indah Mal
Jalan Soekarno-Hatta
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Dapat Kunjungan dari Wartawan, Terawan Sebut Media Adalah Pahlawan Bangsa
Selain itu, anda juga harus memahami Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online berikut ini.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Wah, Ternyata Ada Cara Lain Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Telkomsel! Simak Yuk!
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Ini Perbandingan Antara iPhone 12 dengan Vivo V20
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Baca Juga: Pasar Impian Para Pria, Yuk Kunjungi Pasar Perawan di Bulgaria
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***