Pria di Kebumen Ditangkap Polisi Saat Ambil Sabu, Tersangka Mengaku Sudah Pakai Selama 9 Tahun

25 April 2024, 13:48 WIB
Polisi Polres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pria, IM (43) pengguna sabu selama 9 tahun akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen.

Pria pengguna sabu tersebut berdomisili di Desa Kedungwinagun, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

"Kini berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan sabu," kata Kasihumas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Dukung Indonesia di Piala Asia U 23, Pemkab Purbalingga Gelar Nobar dan Sediakan Sejumlah Dorprize

Disampaikan, IM ditangkap jajaran polisi Minggu 17 Maret 2024, sekira pukul 13.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen.

"Tersangka ditangkap saat sedang ambil sabu, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat;" terangnya.

Baca Juga: Desa Kertanegara Purbalingga Berstatus Mandiri, Ini Kata Bupati Tiwi

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain itu polisi juga mengamankan handphone android yang digunakan untuk komunikasi agar mendapatkan sabu.

"Tersangka mengaku konsumsi sabu sejak tahun 2015. Bahkan dalam seminggu, tersangka biasa mengkonsumsi sabu 2 sampai 3 kali," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini Kamis 25 April 2024 Cinta Untuk Guddan hingga Kisah Cinta Nyi Blorong

Kepada polisi tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama. 

Namun kali ini ia tak seberuntung hari-hari sebelumnya. Ia ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu yang dibelinya.

"Untuk penjual sabu, masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan," tuturnya.

Baca Juga: Warga Kebumen Diingatkan Oleh BMKG Masih Musim Penghujan, Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 25 April 2024

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***



Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler