Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap Polisi, Pemesan DPO, Barang Bukti 1,33 Gram

10 Juni 2024, 18:24 WIB
Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Dua orang pemuda kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat sedang mengantar pesanannya.

Dua pemuda kurir sabu masing-masing inisial GR (23) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

"Satunya lagi RH (33) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen," kata Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Empat Pemuda di Kebumen Gagal Pesta Sabu Keburu Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,23 Gram

Para tersangka diamankan Kamis 16 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Gamblok, termasuk Desa Tanjungsari, Petanahan, Kebumen.

"Dari dua tersangka yang kita amankan, kita mendapati satu paket sabu seberat 1,33 Gram," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Kebumen dan Sekitarnya, Senin 10 Juni 2024

Dari keterangan para tersangka, barang haram sabu tersebut sedianya akan diantar kepada seseorang. 

Kini orang pemesan sabu tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kebumen. 

"DPO masih kita lakukan pengejaran. Identitas sudah diaktongi polisi dan kami dapatkan," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Peserta Antusias Ikuti Pound Fit Gratis Yang Digelar Pengusaha Muda Purbalingga Mas Fahmi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

"Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kasihumas Polres Kebumen saat konferensi pers.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler