Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Kebumen Ditangkap Polisi

20 Juni 2024, 22:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah konferensi pers kasus anak membunuh ayah kandungnya, Kamis 20 Juni 2024. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Kebumen ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka bernama Ngadimin (41) warga Desa Selogiri Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

"Tersangka ditangkap, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Lakukan Percepatan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Tersangka ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen, saat sedang berjalan di tengah sawah Desa Langse, Kecamatan Karangsambung.

Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental. Saat ini tersangka sedang dalam perawatan.

"Dari pengakuan tersangka, tersangka panik usai membunuh ayah kandung kemudian kabur melarikan diri," terangnya.

Baca Juga: Dua Pasang Muda Mudi di Kebumen Ditertibakan di Kamar Hotel, Saat Diperiksa Bukan Suami Istri

Kejadian mengerikan itu bermula ketika korban bertemu dengan tersangka yang baru saja pulang ke Desa Selogiri. 

Diketahui, selama ini pelaku dan keluarganya berdomisili di Yogyakarta. Kemudian keduanya terlibat pertengkaran.

"Tersangka tega membunuh ayahnya lantaran sakit hati kepada korban karena keluarga ditelantarkan pergi ke Kalimantan," ungkapnya.

Baca Juga: Biadab! Di Kebumen Ada Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya, Pelaku Kabur

Saat kejadian, sekira pukul 09.40 WIB pada hari Rabu 19 Juni 2024, ada warga yang melihat tersangka dan korban bertengkar. 

Selanjutnya diikuti dengan penganiayaan kepada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Usai cekcok, pelaku sempat memukul korban. Tak lama warga menemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa di belakang rumah," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Padati Sholawat Kebangsaan di Lapangan Kedungjati Purbalingga

Adanya kejadian tersebut lantas warga melaporkan ke pihak kepolisian Polres Kebumen, Polda Jateng.

"Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler