Curi HP dan Modem, Warga Baturaden Ditangkap Polisi

- 7 Desember 2020, 11:52 WIB
Pelaku pencuri HP dan Modem diinterogasi oleh penyidik Polresta Banyumas, Minggu 6 Desember 2020.
Pelaku pencuri HP dan Modem diinterogasi oleh penyidik Polresta Banyumas, Minggu 6 Desember 2020. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at 4 Desember 2020 berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak Ratusan Rumah,169 KK Mengungsi

"Pelaku berinisial DAR warga Kecamatan Baturaden. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah modem smart fren warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX, uang sisa penjualan HP Samsung sebesar 500.000, satu buah dus book HP Samsung A50 dan satu buah dus book HP Oppo.

Baca Juga: Banjir Setinggi 1 Meter Terjadi di Kalialang Tahun 2001, Kini Terulang Kembali

"Saat ini DAR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. DAR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dwngan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah