Lensa Purbalingga - DAR (42) warga Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas ditangkap Unit Psnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah.
Pria ini ditangkap setelah terlibat tidak pidana pencurian Handphone (HP) dan juga modem di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas pada bulan November 2020 lalu.
Baca Juga: Meski Terjerat Korupsi Bansos, Mensos Juliari Batubara Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, kejadian bermula saat pelapor, Anwar warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng berangkat ke sawah.
Ia ke sawah mengendarai sepeda motor dimana korban menyimpan Handphone dan juga modem didalam bagasi atau dibawah jok motor tersebut.
Baca Juga: Trauma Healing, Kwarcab Purbalingga Hibur Anak-Anak Korban Tanah Bergerak
Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya Desa Beji dan kendaraan ditinggal kurang lebih selama satu jam untuk mengambil ikan.
Setelah selesai, korban kembali ke rumah dan ketika hendak mengambil kembali Handphone yang disimpan dibagasi jok, ternyata sudah tidak ada di tempat semula.
Baca Juga: Kakek Berusia 70 Tahun Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sungai Turut
"Pelaku mencuri dengan cara membuka jok sepeda motor secara paksa. Selanjutnya korban melaporkan kepada Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas", katanya, Minggu 6 Desember 2020.