Lensa Purbalingga – Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjadikan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka tak membuat dirinya terseret kepada hukuman mati.
Pasalnya, KPK menetapkan bahwa Mensos Juliari Batubara dijerat Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Perlu diketahui, dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wow! Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 miliar dari Pengadaan Bansos Covid-19
Seperti yang sebelumnya ditayangkan Jurnalpresisi.com dala artikel “Sedikit Bernapas Lega! Walaupun Korupsi Bansos, Mensos Masih Selamat Dari Jeratan Hukuman Mati” bila diperhatikan, tidak terdapat pasal korupsi yang dapat menjerat hukuman mati terhadap Juliari. Mensos Juliari dijerat dengan pasal suap, bukan pasal mengenai korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Sedangkan untuk Pasal yang mengandung hukuman mati, ada pada Pasal 2 Ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus 3 Anak Hilang di Langkat, Begini Perkembangan Terbarunya
Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Tak Mengurungkan Cabup Tiwi Beri Bantuan dan Kunjungi Warga Terdampak Banjir
Bunyi dari Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 2