KPK Lakukan Penahanan kepada Mensos Juliari Batubara

- 7 Desember 2020, 03:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Mensos Juliari P. Batubara dan PPK di Kemensos Adi Wahyono, Minggu petang, 7 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Mensos Juliari P. Batubara dan PPK di Kemensos Adi Wahyono, Minggu petang, 7 Desember 2020. /Tangkapan layar live Periscope KPK

 

Lensa Purbalingga - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mensos Juliari P. Batubara dan PPK di Kemensos Adi Wahyono atas kasus korupsi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPK pada Minggu petang, 7 Desember 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

“Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” ujar Firli.

Untuk tersangka Juliari, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus 3 Anak Hilang di Langkat, Begini Perkembangan Terbarunya

Guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covidd-19, Firly menambahkan, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari lebih dulu di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat COVID-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas COVID-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)," ujar Firli.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x