Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 06:11 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

Lensa Purbalingga - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Dalam kasus tersebut, Menteri sosial Juliari Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Di Rumah Saja! Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuridi Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Diduga terjadi kesepakatan adanya fee yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus 3 Anak Hilang di Langkat, Begini Perkembangan Terbarunya

Baca Juga: Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak Ratusan Rumah,169 KK Mengungsi

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

Pada periode pertama pengadaan paket bansos sembako, Menteri sosial Juliari menerima fee secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut diketahui digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Menteri sosial Juliari.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah