Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali mengubah penetapan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
Dari keputusan tersebut, terdapat pemangkasan tiga hari dari ketetapan sebelumnya, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi pada Selasa, 1 Desember lalu.
“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember 2020. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga Menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” kata Menko PMK dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Putra Kota Manise Listyo Sigit Prabowo Muncul Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Penjelasannya
Baca Juga: KPC PEN Ajak Masyarakat Optimis Bangkitkan Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi
Sehingga untuk libur akhir tahun,
Sebelumnya, berdasarkan keputusan tiga Menteri tersebut pada April 2020 lalu, ditetapkan libur cuti bersama mulai dari 28 hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Lebaran 2020.
Melalui keputusan baru ini, libur cuti bersama pengganti Lebaran ditetapkan hanya di tanggal 31 Desember 2020.
“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” jelas Menko PMK.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Purbalingga, Akses Jalan Utama Bojong - Kemangkon Terendam Banjir