Lensa Purbalingga - Di masa pandemi Covid - 19 memukul banyak industri padat karya di tanah air, mulai dari industri makanan hingga industri hasil tembakau (IHT).
Beban pelaku IHT di Indonesia saat ini kian bertambah, setelah sebelumnya menghadapi kenaikan drastis Harga Jual Eceran (HJE) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di awal tahun 2020.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Satlantas Polres Purbalingga Bersama TNI Bagikan Nasi Bungkus
Produktivitas pabrikan di beberapa kota sentra tembakau yang menurun, serta berkurangnya daya beli masyarakat di tengah pandemi mengguncang banyak pabrik, khususnya pabrikan kecil dan menengah.
Sebagai salah satu sektor industri padat karya sekaligus sektor strategis domestik, IHT perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: KPC PEN Ajak Masyarakat Optimis Bangkitkan Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) APTI, Suseno saat pelantikan 6 DPC APTI, Kamis 03 Desember 2020 mengatakan, dampak regulasi cukai terus mencekik petani tembakau.
Tahun 2020 kenaikan cukai tercatat paling tinggi terhitung rerata 23% dengan rata-rata HJE naik 35%. Tak bisa dihindari faktor ini membuat harga rokok naik.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Purbalingga, Akses Jalan Utama Bojong - Kemangkon Terendam Banjir
Sudah barang tentu industri rokok harus melakukan efesiensi, yang berdampak pada jumlah serapan bahan baku tembakau.