Jelang Tahun Baru, Luhut Instruksikan 5 Gubernur Lakukan Hal Ini!

- 15 Desember 2020, 16:21 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Lensa Purbalingga – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 di tempat umum.

Larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 di tempat umum, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 diambil melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Jawab Rumor BLT BPJS Termin 3, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menginstruksikan pelaksanaan larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 dimulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Menurut Luhut, keluarnya kebijakan larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 di tempat umum disebabkan masih adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Ratusan Ulama Nusantara Dukung Polda Metro Jaya, Ketua PWNU Jatim: Jangan Mundur!

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” beber Luhut, seperti dikutip dari laman Setkab.

Ia meyebutkan provinsi-provinsi yang mengalami tren kenaikan signifikan, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, Luhut juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

Baca Juga: Cek Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Selasa 15 Desember 2020

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujarnya.

Tak kalah penting, Luhut juga meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa, sehingga bisa meringankan beban penyewa usaha,

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Baca Juga: Residivis Ditangkap Polisi Usai Bobol Rice Mill di Banyumas

Selanjutnya, Luhut juga meminta, agar kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Sedangkan untuk TNI dan Polri dimintai untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tandasnya.

Baca Juga: Ingin Lihat Wujudnya? Begini Mantra Melihat Khodam

Sementara itu, kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Luhut.

Baca Juga: Bupati Tiwi Positif Covid-19, Ini Kata Suaminya.....

Ia menjelaskan konteks urban/perkotaan yang dimaksud adalah, pemerintah daerah mengetatkan pelaksanaan WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Kemudian, untuk Provinsi Bali dan lainnya, juga diminta untuk melaksanakan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata

Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Tega Bunuh Anaknya Lantaran Terhimpit Ekonomi, La Nyalla: Tamparan Keras!

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut.

Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) diminta untuk segera mengatur prosedur penggunaan tes PCR dan tes cepat antigen untuk para wisatawan.

Baca Juga: Residivis Ditangkap Polisi Usai Bobol Rice Mill di Banyumas

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Tersangka, Luhut Pandjaitan Ditunjuk Jadi Menteri KPP Ad Interim

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” perintah Luhut.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah