Pemuda Kebumen Setubuhi Gadis di Bawah Umur 4 Kali Dalam Dua Bulan

- 18 Desember 2020, 18:28 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengintrogasi pelaku persetubuhan gadis di bawah umur saat Konferensi Pers, Jumat 18 Desember 2020.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengintrogasi pelaku persetubuhan gadis di bawah umur saat Konferensi Pers, Jumat 18 Desember 2020. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda di Kebumen menyetubuhi gadis dibawah umur. Persetubuhan dilakukan 4 kali.

Pemuda itu yakni FA (18) warga Kecamatan Sruweng. Sedangkan korban baru berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan.

Baca Juga: Libur Nataru Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pandemi, Kapolres: Jika Terjadi Kerumunan Dibubarkan

"Tersangka melakukan persetubuhan 4 kali. Dilakukan pada bulan November dan Desember 2020," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Jumat 18 Desember 2020

Kapolres menjelaskan, aksinya terakhir dilakukan di rumah tersangka wilayah Sruweng Sabtu 24 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga: Kios dan Warung di Komplek Pasar Pratin Ludes Terbakar

Korban mula-mula dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor. Sesampai ditengah jalan korban diajak kerunahnya. Kemudian korban dipaksa minum minuman keras.

"Setelah konsumsi miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban," tuturnya.

Baca Juga: Mayat Bayi di Saluran Irigasi Gegerkan Warga Ajibarang

Kabar aksi bejat yang dilakukan FA sampai ke keluarga orang tua korban. Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

"Anggota polisi langsungvmelakukan penyelidikan. Tidak butuh waktublama, tersangka berhasil ditangkap Selasa 8 Desember 2020 di wilayah Petanahan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x