Kembalikan Kerugian Negara Rp 171 Juta, Kejari Tetap Proses Tersangka Korupsi DLH

- 18 Desember 2020, 09:04 WIB
Kasi Pidsus Kejari Purnalingga Mayer Simanjuntak didamping Kasi Intel, Indra menunjukkan uang  pengembalian dari tersangka M kasus korupsi DLH, Kamis sore 17 Desember 2020.
Kasi Pidsus Kejari Purnalingga Mayer Simanjuntak didamping Kasi Intel, Indra menunjukkan uang pengembalian dari tersangka M kasus korupsi DLH, Kamis sore 17 Desember 2020. /Kurniawan./

Lensa Purblingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga pastikan proses pidana terhadap tersangka korupsi DLH tetap berjalan meski telah mengembalikan kerugian negara.

Kasi Pidus Kejari Purbalingga Mayer Volmar Simanjuntak mengemukakan bahwa tim penyidik tetap akan memproses tersangka kasus korupsi DLH.

Baca Juga: Aturan Swab PCR bagi Penumpang Pesawat, Begini Respon Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

Meski tersangka M mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 171 juta.

"Uang diserahkan kepada kejaksaan pada Kamis siang 17 Desember 2020," kata Mayer, di dampingi Kasi Intel Indra Gunawan, di kantor Kejari, Kamis sore 17 Desember 2020.

Baca Juga: Libur Nataru Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pandemi, Kapolres: Jika Terjadi Kerumunan Dibubarkan

Mayer menyampaikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah menambah barang bukti.

Dari tersangka M, tim penyidik menyita satu bidang tanah lagi. Sehingga, ada tiga bidang tanah yang disita dari tersangka M.

Baca Juga: Mayat Bayi di Saluran Irigasi Gegerkan Warga Ajibarang

"Dulu kan baru dua bidang tanah, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor. Ini tambah satu bidang tanah lagi," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x