Lensa Purbalingga - Keluarga alm Hanta Novianto Warga Purwokerto Selatan menuntut RS Dadi Keluarga Purwokerto.
Pihak keluarga pasien diwakili penasehat hukumnya Dwi Amilono SH mengajukan gugatan perdata ke PN Purwokerto, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Bumdes Bersama “Sembada” Kaligondang Salurkan Bantuan CSR Bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak
Mereka menuntut RS Dadi Keluarga Purwokerto karena merasa dirugikan karena alm sebelumnya dinyatakan sebagai pasien Covid-19.
"Anggota Keluarga dari Klien kami sebelumnya dinyatakan Covid-19, tapi rupanya belakangan muncul surat hasil medis yang menyatakan negatif Covid-19" terang Dwi Amilono.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal
Menurutnya keluarga kliennya merasa dirugikan secara immaterial, selain itu masyarakat juga sempat mendapat menstigmatisasi, terhadap korban Covid-19.
Atas peristiwa tersebut, keluarga pasien juga melakukan pengaduan ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana murni.
Baca Juga: Gadis 14 Tahun Dinodai Teman Facebook, Berawal Dari Chatting Hingga Disetubuih
Terkait perbuatan melawan hukum diduga dengan adanya kelalaian sehingga menghilangkan nyawa.