Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD

- 28 Desember 2020, 19:53 WIB
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama jajarannya.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama jajarannya. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resor Brebes tetapkan empat tersangka kasus pengrusakan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD), Senin 28 Desember 2020.

Aksi pengrusakan ini terjadi saat puluhan warga mengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19, Sabtu pagi 26 Desember 2020.

Baca Juga: Aneh, Pemotor Tabrak Sepeda Alami Luka Parah

"Keempat tersangka kini sudah ditahan. Masing-masing berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes," kata Kapolres Brebes Gatot Yulianto kepada wartawan, Senin 28 Desember 2020.

Gatot menyampaikan, sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.

Baca Juga: LPMK Karangklesem Launching Produk Unggulan Kelorika

"Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 93 Undang-Undang Karantina Prokes," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, 14 orang warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: Kak Wika Bintang : Anggota Pramuka Wajib Jadi Duta Perubahan Perilaku

Mereka diamankan lantaran telah melakukan perusakan dan perampasan jenasah yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Puluhan warga yang merupakan keluarga pasien berinisial DW (33) yang meninggal dan terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah.

Baca Juga: Rusak Pintu RSUD dan Ambil Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Polres Brebes Amankan 14 Orang Pelaku

"Mereka memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Sabtu 26 Desember 2020.

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tak Terima Keluarganya Dinyatakan Covid-19, Warga Brebes Ambil Paksa Jenazah ke RSUD

Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Puluhan Warga Brebes Rusak Pintu RSUD

Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Kapolres Gatot Yulianto.

Baca Juga: Ngeri! Buaya yang Meneror Warga Selama 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Segara Anakan Nusakambangan

Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah