ISI Maklumat Kapolri Larang Simbol FPI di Masyarakat

- 1 Januari 2021, 20:24 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Kapolri Jenderal Idham Aziz. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Stasiun Purwokerto Sediakan Layanan Rapid Tes Antigen

Masyarakat juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.

Baca Juga: Nekat Buka di Malam Tahun Baru, Dua Kafe di Purbalingga Ditutup

Maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Idham dalam maklumat tersebut.

Baca Juga: Keren! Malam Pergantian Tahun, Tahanan di Polres Kebumen Gelar Doa Bersama

Idham juga meminta Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, 3.629 Botol Miras Dimusnahkan

Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses , mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah