Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....
Baca Juga: Keren! Malam Pergantian Tahun, Tahanan di Polres Kebumen Gelar Doa Bersama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak berusia 8 tahun, MDF sudah diberikan HP oleh orangtuanya.
"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.
Oleh sebab itu, tersangka MDF yang masih dibawah umur tersebut, akan diproses hukum dengan UU anak.
Baca Juga: Stasiun Purwokerto Sediakan Layanan Rapid Tes Antigen
Baca Juga: Nekat Buka di Malam Tahun Baru, Dua Kafe di Purbalingga Ditutup
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Begini Liriknya
"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF, yakni HP berserta SIM card, perangkat PC, akte kelahiran dan KK.