Baca Juga: Indonesia dalam Keadaan Darurat? Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19
Baca Juga: Mendadak Temui Ma’ruf Amin, Ini Pesannya untuk Sandiaga Uno
"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” katanya.
Perlu diketahui, beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya, membatasi work from office hanya menjadi 25 persen, dan work from home 75 persen.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, masih akan dilakukan secara daring.
Baca Juga: Fadli Zon Kedapatan Like Konten Video Pornografi Trending di Twitter, Muannas Sebut Hukuman Tuhan
Baca Juga: Ada Kesempatan Bikin SIM Gratis untuk Golongan Ini, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Chacha Sherly Meninggal, Begini Kata Gina Youbi Duo Racun
Untuk sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.