Lensa Purbalingga - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.
Namun, hanya beberapa golongan saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Semarang - Solo, Salah Satu Korbannya Artis
Golongan yang boleh mendapatkan SIM gratis dari Presiden Jokowi, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Selain itu, SIM gratis juga akan diberikan kepada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: Chacha Sherly Meninggal, Begini Kata Gina Youbi Duo Racun
Sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat.com dalam artikel Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu, disebutkan 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Kondisi Syekh Ali Jaber Terkini, Mahfud MD: Alhamdulillah, Semakin Membaik