Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Pencurian Tiga Ekor Sapi di Kalimanah
Baca Juga: Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas Usai Terpeleset Jatuh ke Sungai
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/PikiranRakyat.com)