Ada Kesempatan Bikin SIM Gratis untuk Golongan Ini, Berikut Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Pencurian Tiga Ekor Sapi di Kalimanah

Baca Juga: Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas Usai Terpeleset Jatuh ke Sungai

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/PikiranRakyat.com)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah