Ada Kesempatan Bikin SIM Gratis untuk Golongan Ini, Berikut Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Jajal Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose C19 Buatan UGM Yogyakarta, Ganjar Pranowo: Keren Ini

Baca Juga: Mendadak Temui Ma’ruf Amin, Ini Pesannya untuk Sandiaga Uno

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Tiwi Berduka, Eyang Kakungnya Tercinta Meninggal Dunia

Baca Juga: Bikin Haru, Tri Rismaharini Blusukan Temui Pemulung di Jakarta

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Indonesia dalam Keadaan Darurat? Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah