Rem Darurat! Anies Berlakukan Pengetatan PSBB DKI Jakarta Hingga 25 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 16:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat. /(PPID DKI Jakarta)

Lensa Purbalingga – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, bahwa kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang kembali diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 merupakan rem darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Anies, kebijakan tersebut diambil berdasarkan pengalaman pengetatan PSBB DKI Jakarta sebelumnya pada September 2020 lalu. Saat itu, kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

 Baca Juga: Ingin Lihat Wujudnya? Begini Mantra Melihat Khodam

Baca Juga: Nggak Percaya Makhluk Halus? Ini Mantra untuk Melihat Setan

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," kata Anies Baswedan dalam rekaman video di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabut 9 Januari 2021.

"Akhirnya, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tuturnya.

Baca Juga: 5 Nama Calon Kapolri Ini Telah Diajukan ke Presiden, Mahfud MD: Memenuhi Syarat

Baca Juga: PPKM Jawa Bali: Ganjar Tambah 3 Daerah di Jateng yang Diikutkan

Momen libur panjang, terlebih libur Natal dan Tahun Baru pada Desember 2020 lalu, kerap menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 hingga berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat dari pada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," ujar Anies.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x