Lensa Purbalingga - Kabupaten Purbalingga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 15 hari.
Dasar dilaksanakan kebijakan tersebut, karena Purbalingga memenuhi beberapa indikator.
Baca Juga: Selama PPKM, Wiasatawan dan Pedagang Pasar Hewan dari Luar Daerah Dilarang Masuk Purbalingga
"Diantaranya tingkat kematian karena kasus covid-19 di atas rata-rata nasional," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Jumat 8 Januari 2021.
Tiwi menyampaikan, Purbalingga termasuk wilayah kabupaten yang akan menerapkan PPKM. Berlaku sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Baca Juga: Kaget ! Warga Kebumen Temukan Istrinya Meningal Dalam Sumur
"Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter.
Baca Juga: Peduli, Korem 071 Wijayakusuma Bagikan Ratusan Sembako di Purbalingga
Diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%.